KONFLIK LAHAN PEGARAMAN DI KECAMATAN GAPURA KABUPATEN SUMENEP TAHUN 1975-1985
Abstract
Tulisan ini membahas konflik antara petani garam dengan PT Garam yang terjadi di Kecamatan Gapura di
Kabupaten Sumenep, Madura. Metode yang dipakai di sini adalah metode sejarah, yang meliputi empat tahap
utama, yakni heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Tulisan ini menggunakan teori konflik yang
dicetuskan oleh Karl Marx yaitu tentang kelas-kelas sosial, dimana dalam masyarakat terdapat dua kelas yaitu
kelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin (proletar). Menurut Lewis A Coser, konflik dibagi
menjadi dua, yaitu konflik realitas yang berasal dari rasa kekecewaan terhadap tuntutan-tuntutan dan merasa
para pertisipan yang mendapat keuntungan, kedua konflik non realitas bukan berasal dari tujuan-tujuan saingan
yang antagonis, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan. Para petani garam merasa kecewa kepada
pemerintah atau dalam hal ini PT Garam, yang telah mengambil lahan garam yang dianggap warisan dari leluhur
mereka. Oleh karena itu, mereka melancarkan aksi protes atas pengambilan hak tersebut. Konflik lahan garam
tersebut masih belum terselesaikan.
Kata Kunci: Konflik, Lahan Pegaraman, PT Garam, petani garam, Sumenep
Kabupaten Sumenep, Madura. Metode yang dipakai di sini adalah metode sejarah, yang meliputi empat tahap
utama, yakni heuristik, kritik, interpretasi, dan historiografi. Tulisan ini menggunakan teori konflik yang
dicetuskan oleh Karl Marx yaitu tentang kelas-kelas sosial, dimana dalam masyarakat terdapat dua kelas yaitu
kelas pemilik modal (borjuis) dan kelas pekerja miskin (proletar). Menurut Lewis A Coser, konflik dibagi
menjadi dua, yaitu konflik realitas yang berasal dari rasa kekecewaan terhadap tuntutan-tuntutan dan merasa
para pertisipan yang mendapat keuntungan, kedua konflik non realitas bukan berasal dari tujuan-tujuan saingan
yang antagonis, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan. Para petani garam merasa kecewa kepada
pemerintah atau dalam hal ini PT Garam, yang telah mengambil lahan garam yang dianggap warisan dari leluhur
mereka. Oleh karena itu, mereka melancarkan aksi protes atas pengambilan hak tersebut. Konflik lahan garam
tersebut masih belum terselesaikan.
Kata Kunci: Konflik, Lahan Pegaraman, PT Garam, petani garam, Sumenep
Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Issue
Section
Articles
License
Penulis yang mengusulkan naskahnya untuk dapat diproses penerbitannya pada Pustaka Budaya dianggap telah menyetujui beberapa hal sebagai berikut:
1. Penulis tidak dapat menarik naskah yang telah usulkan untuk diproses hingga mendapat jawaban dari Ketua Dewan Penyunting atas status naskah artikel ilmiahnya (diterima atau ditolak untuk diterbitkan).
2. Penerbit tidak bertanggung jawab terhadap kasus plagiasi atas artikel yang terbit pada Pustaka Budaya.
3. Penerbit tidak bertanggung jawab atas data dan isi dari artikel yang diterbitkan pada Pustaka Budaya, dan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.
4. Penulis yang artikelnya diterbitkan pada Publika Budaya menyetujui lisensi berikut:
Publika Budaya by University of Jember is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.